Survey Kepuasan Mayarakat

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.

Tentang & Dasar Hukum e-SKM

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik.

Berdasarkan Permenpan No. 14 Tahun 2017, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik


Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan peraturan perundangan yang digunakan yakni, sebagai berikut:

Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999

Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN

Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009

Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112 & 5038)

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995

Perbaikan & Peningkatan Mutu Pelayanan

Kemenpan Nomor.
63/KEP/M.PAN/7/2003

Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2017

Pedoman SKM terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Unsur e-SKM

Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat disusun berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik terdiri dari pertanyaan yang mencangkup 9 (sembilan) unsur pelayanan

  • Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif

  • tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan

  • Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;

  • Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;

  • Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan

  • Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;

  • Sikap petugas dalam memberikan pelayanan;

  • Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut;

  • Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sementara Prasarana adalah segala sesuatu yang meru-pakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasa-rana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)

Publikasi IKM

Pemkab Sidoarjo selalu melakukan evaluasi berkala terhadap hasil survei dan masukan dari masyarakat yang kami jadikan patokan dalam pengingkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh seluruh elemen perangkat penyelenggaraan pemerintahan.

Memuat Data...

Survei Kami

Beri kami masukan terhadap penilaian penilaian kami yang kami akan jadikan patokan dalam pengingkatan kualitas dan penguatan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo

Memuat Data...